Membentuk Serikat Buruh Adalah Hak
Pada prinsipnya, buruh adalah warga negara yang memiliki kemerdekaan berserikatdan berkumpul yang kemudian ditegaskan pada pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 bahwa setiap buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh. Oleh karena itu, jangan takut untuk membentuk atau menjadi anggota serikat buruh.
Jumlah Orang Membetuk Serikat Buruh
Berapa orang dapat membentuk serikat buruh? Pada pasal 5 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2000 dijelaskan sekurang-kurangnya 10 orang buruh. Jika ada 10 orang atau lebih yang memiliki tujuan sama dan komitmen Bersama maka sudah memenuhi unsur untuk membentuk serikat buruh.
Persiapan Pembentukan Serikat Buruh
Apa yang harus dipersiapkan untuk membentuk serikat buruh? Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, diantaranya:
1. Melakukan pertemuan-pertemuan untuk menyatukan tujuan dan komitmen berserikat;
2. Melakukan diskusi dasar-dasar serikat buruh;
3. Menyiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
4. Melakukan konferensi pembentukan serikat buruh:
a. Memilih susunan pengurus
b. Menetapkan program organisasi
Pencatatan Serikat Buruh
Setelah pembentukan serikat buruh, maka tahapan selanjutnya adalah memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan (Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah kabupaten atau walikotamadya dimana perusahaan berdomisili) untuk dilakukan pencatatan atas pembentukan serikat buruh.
Apa saya yang perlu dilampirkan dalam surat pemberitahuan tersebut:
1. Daftar nama anggota pembentuk;
2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
3. Susunan dan nama pengurus
Pemberian nomor bukti pencatatan dilakukan selambat-lambatnya 21 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan. Kemudian, agar memasitakan instansi bekerja, maka kontroling wajib dilakukan. Misalnya setiap 3 hari sekali menanyakan perkembangan nomor pencatatan apakah sudah selesai atau belum.
Setelah mendapat nomor bukti pencatatan, maka serikat buruh yang dibentuk adalah sah/ legal dan resmi.
Sosialisasi Kepada Perusahaan
Kemudian setelah nomor bukti bukti pencatatan dikeluarkan, serikat buruh wajib membritahukan secara tertulis keberadaannya kepada pihak perusahaan. Hal ini dilakukan agar pihak perusahaan mengetahui adanya serikat buruh dan agar perusahaan menyiapkan draf Perjanjian Kerja Bersama.
Tindakan Anti Serikat
Dalam peraturan perundang-undangan tidak diatur tentang kewajiban bagi buruh meminta izin kepada perusahaan. Yang diatur hanya pemberitahuan setelah nomor bukti pencatatan telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.
Jika pengusaha atau HRD melakukan intimidasi, kampaye anti serikat serta melakukan tindakan seperti mengurangi upah, menurunkan jabatan, mutasi bahkan melakukan PHK sepihak maka tindakan tersebut adalah tindakan pidana. Serikat buruh dapat melaporkan ke bagian Pengawasan Dinas Tenaga Kerja atau kepolisian.
Hal itu tertuang pada pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 bahwa barang siapa dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/ buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/ atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh dengan cara:
a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/ buruh;
c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. Melakukan kampaye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh
Kemudian sanksi diatur pada pasal 43;
1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 500.000.000
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 merupakan tindak pidana kejahatan.
Comments
Post a Comment