Skip to main content

SEJARAH PARTAI KOMUNIS INDONESIA - JAMALUDDIN TAMIM - SEKITAR PAK SAID/ MAK HATIDJAH

SEKITAR PAK SAID/MAK HATIDJAH



Semuanja kawan-kawan jang tulus ichlas dan djudjur dalam Perjuangan Kemerekaan Rakjat Indonesia pastilah sependapat dengan saja, bahwa bantuan, sokongan Pak Said dan Mak Hatidjah baik materi, baikpun teori/nasehat-nasehat sutji kepada pribadi saja memanglah sangat mulia, sangat sutji murni dan sangat tinggi nilainja.
Dari itu sebagai penghargaan dan penghormatan jang maha tinggi dari saja pribadi, maka saja merasa amat penting/terpenting pula saja melukiskan hitam atas putih dalam Sedjarah PKI jang ini, walaupun hanja setjara serba ringkas sadja.
Pokok pangkal pertama-tama saja sampai/dapat berkenalan dengan Pak Said ini, ijalah didahului oleh perkenalan antara Tadjuddin dengan Pak Said, ketika mereka dalam pelajaran dari Djakarta menudju Singapura pada awal September 1926, jakni beberapa hari sebelumnja Tadjuddin berangkat ke Shanghai, mengikuti Kongres Pemuda International.
Tadjuddin menjatakan kepada saja bahwa orang tua dirumah petak ketjil Berappa Chitty no. 1 itu, adalah seorang tua jang tjerdil tjerdas, walaupun orang tua itu pensiunan CID Singapura.
Sekembalinja saja dari Tanjung Pagar, jakni langsung sesudahnja/sepulangnja saja dari kapal melepas Tadjuddin berlajar ke Shanghai, maka saja terus mentjari menudju Serangaoon Road dan masuk ke djalan ketjil/gang Berappa Chitty Lane, jang kebetulan pula orang tua jang ditjari itu sedang berada dirumah bersama-sama istinja/Mak Hatidjah dan seorang putrinja bernama Aminah, jang baru berusia 8-9 tahun, ijalah sebagai anak tunggal/Putri Tunggal dari Pak Said/Mak Hatidjah.
Saja memperkenalkan diri dengan nama Mohammad Jusuf, asal dari Palembang dan kawan intim dari Mohammad Din jang baru sadja berlajar.
Sehari-harinja pertemuan/perkenalan pertama dengan Pak Said/Mak Hatidjah, ini sudah mendjadi ikatan jang erat antara saja dengan Pak Said sekeluarga, jakni seolah-olah sudah merupakan perkenalan lama dan dengan sangat/sungguh-sungguh benar Pak Said/Mak Hatidjah ini, sudah mendjadi suatu ikatan jang erat antara Pak Said sekeluarga, jakni seolah-olah sudah merupakan perkenalan lama, dan dengan sangat/sungguh-sungguh benar, Pak Said dan Mak Hatidjah menahan saja dirumahnja jang demikian sempit sadja.
Pak Said memang seorang tukang omong seperti biasanja anak-anak Singapura asli, jang memang Pak Said seorang pandai bitjara, berisi dan menarik sekali, walaupun Pak Said orang buta huruf, dan hanja bisa menulis dan membatja bahasa Arab sadja.
Tetapi Pak Said dapat bekerdja selama dua puluh tiga tahun dengan CID dan mendapat pension sedjak tahun 1924.
Kalau sadja saja sudah berada didepan Pak Said, tak pernah ia memberikan kesempatan saja bitjara, tetapi seluruhnja waktu boleh dikata diborong oleh Pak Said sendiri, terutama ijalah mensedjarahkan pengalamannja sendiri selama dua puluh tiga tahun mendjadi polisi rahasia (Pegawai CID).
Dari pertemuan jang pertama-tama itupun Pak Said sudah membajangkan bahwa CID sekarang ini rupanja mulai heboh, seolah-olah menghadapi soal-soal besar jang mungkin terdjadi sewaktu-waktu.
Pak Said menjatakan dengan setjara tegas/djelas bahwa CID mempunjai perhatian besar terhadap gerakan Komunis Thawalib/di Sumatera Barat/Minangkabau dan Inggris/CID Singapura-Malaja mempunjai perhatian besar/luar biasa terhadap pemuda-pemuda Thawalib/kaum muda Islam dari Minangkabau ini, jang sekarang ini rupanja sudah mulai banjak sekali keluar-masuk ke Singapura.
Pak Said menundjukkan nama-namanja kepala-kepala CID di Singapura dan Malaja serta menundjukkan tempat tinggal/rumah dan djalan mereka itu. Memang sering pula saja sendiri diadjak djalan-djalan oleh Pak Said untuk mendjelaskan tempat-tempat tinggal mereka itu, dan sering-sering pula apabila orang CID kelihatan dari djauh ataukah kebetulan bertemu di djalan, kedai kopi dan lain-lain maka Pak Said segeralah membisikkan kepada saja, bahwa jang duduk di kedai kopi tadi ataukah jang bertemu tadi, si anu, si anu, inspektur CID, dsb. Nak Jusuf mesti mengenal mukanja dan namanja orang-orang CID dan golap-golap/kaki tangannja CID semuanja, tetapi nak Jusuf djanganlah sampai dikenal mereka, baik rupa, baikpun nama, jakni djanganlah sampai berkenalan dengan mereka.
Pada suatu hari, tengah berdjalan-djalan di Bras Besar Road maka terlihatlah oleh Pak Said, sebuah foto ditempat tukang foto ijalah fotonja Privty Chand bersama Balvan Singh juga keduanja itu adalah Chief Inspectur CID.
Pak Said menerangankan kepada saja bahwa Chand dan Balvan Singh ini adalah keluaran Sekolah Tinggi di London dan mengerti berbagai matjam bahasa.
Selandjutnja Pak Ali lebih dahulu bertjerita kepada saja bahwa Alimin-Musso, Semaun, Tan Malaka menurut persangkaan CID memang kira-kira setahun jang lalu semuanja pernah berada di Singapura ini, tetapi ketika itu jakni pada bulan September 1926 itu, saja masih bersikap menerima, menampung sadja segala apa jang terus-menerus dibitjarakan Pak Said kepada saja.
Sesudahnja kira-kira sebulan saja bergaul dengan Pak Said sekeluarga, sehingga saja seolah-olah sudah mendjadi anak kandungnja, maka baharulah dari sedikit kesedikit saja mentjeritakan sedjarahnja Partai-Partai politik di Indonesia, jang semuanja itu mempunjai tjita-tjita murni, ijalah untuk mentjapai Negara Merdeka; Kemerdekaan 100% jakni lepas sama sekali dari kekuasaan Belanda.
Demikianlah sampai berhari dan seterusnja, apabila saja sudah berada dirumah, didepan Pak Said sekeluarga, maka sajalah jang terus-menerus ngomong /bertjerita jang memang Pak Said sendiri dengan sangat bersungguh-sungguh dan besar, Pak Said itu sangat besar perhatiannja sehingga kadang-kadang lupa akan kesehatannja jang memang sakit/terganggu oleh entjok/rheumatic.
Saja memang biasa member uang kepada Mak Hatidjah jakni kalau kebetulan saja punja dan sebaliknja sajapun bisa meminta uang, pindjam barang mereka untuk digadai apabila saja sudah sangat terdesak dan ketiadaan uang.
Saja mengakui dan mengetahui pula bahwa Pak Said itu memang seorang tjerdas, tabah, berani dan mempunjai pendirian kuat ijalah: sesudahnja Pak Said mengetahui bahwa dua kopor besar saja itu hanjalah berisi dokumen-dokumen penting, buku rahasia maka Pak Said pun dengan senjum-senjum sadja, karena sedjak dari mulanja memang saja menjatakan kepada Pak Said bahwa dua kopor besar itu hanjalah berisi pakaian semata-mata.
Lebih-lebih lagi erat/intimnja Pak Said kepada saja, setelah saja tjeritakan bahwa di Djawa terutama di Djawa Barat akan terdjadi pemberontakan Komunis, tetapi pemberontakan ini pastilah tidak akan mentjapai kemenangan, malah akan mendjadi kehantjuran PKI, maka Pak Said tambah-tambahlah pula hormatnja dan kasih sajangnja kepada saja, jakni sesudah melihat kenjataan-kenjataan pada pertengahan November 1926, jakni sesudahnja terdjadi pemberontakan PKI di Djakarta 12/13 November 1926.
Pak Said sangat terkedjut ketika saja mentjeritakan pula, bahwa Alimin-Musso pasti berada di Singapura pada pertengahan December 1926, ijalah seperti jang sudah dinjatakan oleh telegram Alimin-Musso jang sudah berturut-turut dengan perantaraan address Hadji Saleh Suradi di Kampung Djawa, North Bridge Road.
Pak Said segera menjatakan kepada saja bahwa Hadji Saleh Suradi dengan anak Hadji Sjafi’ie itu, adalah Galop, kaki tangan CID jang tidak membutuhkan gadji, tetapi jang selalu membantu CID dan erat hubungannja dengan Musa Ali/Djambul dan Kuraisji jang kedua-duanja adalah Inspektur CID jang sangat erat/litjin sekali dengan Hadji Suradi/Hadji Sjafi’ie.
Saja terus terang menjatakan kepada Pak Said bahwa saja sendiri sedjak dari semula memang tak bersedia untuk diperkenalkan oleh Muchtar dengan Hadji Saleh Suradi/Hadji Sjafi’ie itu dan tjukuplah diperkenalkan dengan Machmud/Agam Putih sadja, ijalah untuk untuk mengambil surat-surat jang diaddress kan kesana/tokonja Hadji Saleh Suradi itu, tetapi saja sendiri, sudah lama kenal/mengetahui Hadji Saleh Suradi/Hadji Sjafi’ie sedang mereka sendiri tidak kenal saja.
Maka dengan keterangan saja ini Pak Said kembali tenang pikirannja dan Pak Said akan tjoba usaha bagaimana supaja kedatangan Musso-Alimin ke Singapura tidak diketahui oleh CID.
Pak Said pun ikut melihat/mendjemput ke Stasion Tan Road/Kereta-Api pada hari Sabtu tanggal 18 December 1926 akan kedatangannja Alimin-Musso tetapi Pak Said tak berani menemui/menghubungi langsung Alimin-Musso karena rombongan CID dan PID sudah siap sedia menanti kedatangannja Alimin-Musso walaupun mereka, CID/PID menanti dan melihat dari djauh sadja, jakni CID belum langsung menangkap Alimin-Musso seketika itu djuga.
 Memang saja sudah djelaskan kepada Pak Said, bahwa untuk mengenal orangnja Alimin-Musso ini sangat mudah sekali, apalagi bagi Pak Said, jang sudah mempunjai pengalaman puluhan tahun dengan hal itu, ijalah: Alimin ketjil adanja, sedang  Musso djauh lebih besar badannja dari Alimin, jakni dengan mudah, manusia berdua ini segera dapat dikenal oleh orang seperti Pak Said pula.
Selandjutnja sekitar penangkapan Alimin-Musso ini saja mendapat bantuan penuh dari Pak Said sehingga saja dapat hubungan surat-menjurat dengan Alimin-Musso, ijalah dengan perantaraan seseorang polisi pendjara bernama Abu, jang tjukup kenal baik serta hormat dengan Pak Said.
Dalam surat saja jang pertama-tama ke Alimin-Musso adalah menasehatkan kepada Alimin-Musso, supaja mereka meminta kepada PID untuk mengambil seseorang: Lawyer/Advokat, jang saja sendiri sudah menjatakan pula dalam surat saja tersebut, supaja Alimin-Musso memilih Lawyer seorang Ceylon, namanja Talma ijalah seorang Lawyer jang paling popular di Singapura.
Lain daripada itu semua surat dokumentasi Alimin-Musso memang sudah saja singkirkan bersama-sama Machmud/Agam Putih, ketika Alimin-Musso baru sadja turun dari Pondok Geylang Serai, pada hari Sabtu 18 December 1926, jakni ketika mereka menudju Djohor/Tanah Tinggi jang Alimin-Musso sendiri sudah mengetahui sendiri bahkan ketika koper-koper pakaian digeledah CID sepulangnja dari Djohor, sama sekali tak mendjumpai semua surat-surat/dokumentasi agak setjarikpun.
Nasehat saja kepada Alimin-Musso ini memang ditaati mereka dan mereka segera menjerahkan perkaranja kepada Lawyer Talma.
Pada 18 Maret 1927, Alimin-Musso ini dibebaskan dari tahanan pendjara Singapura dan mereka dihari tempoh paling lambat sampai 24 Maret 1927, sudah mesti meninggalkan kota Singapura dan seterusnja tidak dibolehkan bernaung dibawa lambaian bendera Unio Jack/Inggris.
Saja bersama Pak Said sudah mengatur persiapan-persiapan supaja saja bersama Alimin-Musso dapat bertemu di rumahnja Pak Said untuk membitjarakan soal-soal sekitar Putusan Prambanan dan akibatnja serta untuk mentjari tjara dan satu ketentuan jang kongkrit, bagaimana tjaranja kita renitent/sisa PKI jang hanja 4-5 orang ini mengorganisir Rakjat Revolusioner di Indonesia jang sudah tjerai-berai/bertaburan dan kehilangan pemimpin-pemimpinnja itu?
Dengan menembus pendjagaan CID/PID jang sangat rapih/rapat, jang mendjaga Alimin-Musso di Myoko Hotel, Beach Road, maka pada malam pertama-tama Alimin-Musso dibebaskan itu, Alimin sudah menemui saja didjalan Beras Road, jakni sekitar Taman Bunga, didepan gedung museum Singapura, tetapi Alimin sendiri menolak untuk terus ke tempat pemondokan saja di Berappa Chity Lane, walaupun saja sendiri sudah berulang-ulang menjatakan kepadanja, bahwa tempat saja itu, tempat jang paling safe, jang belum pernah dapat ditjium oleh kaki tangan CID/PID!!
Alimin hanja menekankan kepada saja berulang-ulang, supaja segeralah meninggalkan Singapura, menudju Canton, dan disanalah nanti kita bitjarakan segala sesuatunja, sambil menjorongkan ketangan/kekantong saja uang sebanjak tujuh puluh dollar, ijalah untuk ongkos saja ke Canton dan ditambahkan pula oleh Alimin, supaja saja di Canton nanti terus ke Moscow pula, untuk beristirahat….!
Saja langsung mendjawab dengan tegas, bahwa jang perlu lagi sekarang ini, ijalah bagaimana mengorganisasi/memimpin kembali Rakjat Indonesia jang sudah tjerai-berai itu dan saja sama sekali tak ada keinginan untuk ke Canton ataukah ke Moscow!
Pada esok harinja, saja suruh lagi dua tiga kawan menjamar sebagai pedagang batik/antic, dll, ijalah untuk menjampaikan surat saja kepada Musso sendiri, jakni mendesak Musso, supaja nanti malam bersama Alimin, keluar dan menudju ke tempat saja, jakni dengan mengikuti Abdul Rahman, Djamaluddin Ibrahim, pembawa surat saja tersebut!!
Memang Musso memperhatikan benar-benar akan undanan saja, sehingga kami dapat bertemu lagi kembali, pada malam 19-20 Maret 1927 dirumahnja Pak Said Berappa Chity Lane no.1, sedang pertemuan ini diikuti langsung oleh Pak Said dan Abdul Rahman/Djamaluddin Ibrahim.
Saja sudah djelaskan kepada Musso, bahwa PKI sudah masuk kubur/sudah hantjur-lebur akibat Putusan Prambanan 25 December 1925, sedang kehantjuran PKI ini pasti dapat dihindari, kalau Thesis usul TAN MALAKA, jang menentang Putusan Prambanan itu benar-benar disampaikan oleh Alimin kepada HB PKI pada 17 Februari 1926 jang baru lalu.
Saja mengerti makanja Alimin menolak, tak mau datang bersama-sama bung Musso, ijalah disebabkan Alimin sendiri sudah melakukan kesalahan besar, jakni dengan sengadja tak menjampaikannja Thesis dari TAN MALAKA.
Saja tundjukkan Thesis usulan jang dikhianati Alimin, ini dan saja suruh batja oleh Musso seketika itu djuga! Tetapi Musso menolak, dengan alasan mula-mula dalam waktu sekarang ini, amat berbahaja bagi bung Djamal sendiri, karena itu supaja bung Djamal segera berangkat ke Canton dan disanalah nanti, kita bitjarakan segala sesuatunja…….. sambil Musso mengeluarkan uang sebanjak lima puluh dollar lagi, sebagai tambahan jang sudah diberikan Alimin kemarennja itu.
Tetapi saja desak djuga, saja tondjol-tondjolkan djuga supaja Musso membatja THESIS itu, sajda pun sudah tjukup; karena hanja satu lembar  format folio sadja ketika itu, sudah saja tumpukkan, satu bundle tebal dokumentasi, jang berkenaan dengan soal-soal Musso, sebab-musabab dan akibatnja Putusan Prambanan 25 December 1925!!
Dengan tak saja sangka-sangka, tak saja duga sebelumnja; maka Musso melontarkan kalimat-kalimat jang paling kedji, rendah dan hina, untuk membela dirinja dan kawan intimnja sendiri/Alimin, ijalah menjemburkan perkataan jang amat kotor, begini: “Rupanja bung Djam itu, hanja mau memenangkan TAN MALAKA sadja, karena sama-sama anak Minangkabau!! Bukan kah saja/Musso djuga memberikan pengorbanan jang sebesar-besarnja kepada perdjuangan, sehingga saja, baru sadja kawin dan belum sempat mentjium istri saja, sudah ditangkap dan dibuang??”
Mendengar kalimat-kalimat jang kotor ini, memang darah muda saja naik sampai kekepala sehingga badang saja menggigil seluruhnja, dengan bibir mulut jang menggeletar, saja tariklah dokumentasi itu, sambil mengeluarkan perkataan tadjam ijalah begini: “Saja mengira dari semula tadi, bahwa saja berbitjara/berhadapat dengan seseorang kawan sebagai seorang Komunis! Saja merasa menjesal dan hina diri saja sendiri berhadapan dengan seseorang sebagai Musso! Sekarang djuga boleh enjahlah dari sini!!!
Handja sadja baiknja/untungnja saja bersama-sama Pak Said dan Rachman ketika itu, ijalah Musso berdiri sadja dengan tak mengeluarkan kata tak sepatah katapun lagi dan terus diantarkan kembali ke Myoko Hotel oleh Abdul Rahman/Djamil Ibrahim.
Pada 24 Maret 1927 Alimin-Musso bertolak dengan kapal laut dari Singapura menudju Tiongkok kembali.
Hanja sampai disini sadja dan sekian sadja jang perlu saja tjantumkan disini hal-ichwal sekitar Pak Said dengan saja, jang sudah mendjadi Bapak angkat saja, jang dengan sendirinja Pak Said dan istrinja Mak Hatidjah patut dimasukkan kedalam keluarga Perdjuangan Kemerdekaan Indonesia, jakni dengan pengorbanan-pengorbanan, bantuan-bantuannja Pak Said dan Mak Hatidjah jang bernilai tinggi, lagi sutji murni dan mulia itu.

Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH PARTAI KOMUNIS INDONESIA - JAMALUDDIN TAMIM - BUKTI-BUKTI HITAM ATAS PUTIH

BUKTI-BUKTI HITAM ATAS PUTIH.  Berdasarkan pula suratnja HB PKI Sardjono-Budisutjitro, jang sudah menjatakan terus-terang/tegas, bahwa mereka/HB PKI Sardjono sudah tak perlu berhubungan lagi dan sudah memutuskan hubungannja dengan Tan Malaka, jang ditambahkannja pula dengan pernjataannja jang mengatakan belum pernah mengadakan Putusan Prambanan 25 December 1925 itu, maka Tan Malaka pun memulailah pula menambah  bukti-bukti hitam atas putih, dalam sedjarah perdjuangan PKI untuk menelandjangi, membatalkan pemalsuan dan penghianatan kepada sedjarah Partai  jang sudah dimulai oleh HB PKI Alimin pada 15 Februari 1926, jang dichianatinja/tak disampaikannja thesis dan tantangan Tan Malaka terhadap Putusan Prambanan jang njata sesat itu. Pada Kongres Djuni 1924 di Djakarta, Tan Malaka sudah menegaskan arah dan tudjuan jang pokok bagi PKI ijalah kearah Indonesia Merdeka 100% jang bertjorak Republik Indonesia, jang sudah dibuktikan oleh Tan Malaka hitam atas putih dengan bukunja: N...

:: RUKUN BELAJAR, SERIKAT, PARTAI DAN NEGARA BAGI MASSA AKSI YANG TERATUR

Oleh: Ibnu Parna  (dikutip dari "Pengantar Oposisi Rakyat") Sudah diketahui bahwa, massa rakyat bukannya obyek (sasaran) semata-mata. Massa rakyat juga merupakan subyek (pribadi) yang bersifat menentukan. Sebagai pribadi yang bersifat menentukan itu massa rakyat bergerak dimedan usaha ke arah perbaikan dan perubahan nasib. Kepahitan yang dialami massa rakyat sehari-hari perlahan mengepalkan tinju rakyat dan sesuai dengan pengalaman yang ada padanya yang akhirnya bangunlah rakyat itu. Putra-putra rakyat yang dapat membela dan menulis, berkesempatan dengan modal kesungguhan mempelajari keadaan dan pengalaman orang banyak didalam dan diluar negeri. Kesempatan yang ada dipergunakan dengan modal kesungguhan ini akhirnya mengundang tanggungjawab di antara putra-putra rakyat yang maju untuk beserta secara aktif menyempurnakan bangunan massa rakyat yang makin meluas. Di sinilah massa rakyat sebagai subyek perjuangan berangsur-angsur juga menjadi obyek perjuangan. Massa ra...

Omnibus Law: Kemudahan bagi siapakah?

Kita ketahui bersama, ramainya issue penggabungan UU melalui meknaisme omnibuslaw untuk kemudahan investasi semakin bergulir dan ramai jadi perbincangan publik. Karena memang pemerintah menargetkan RUU omnibus cipta lapangan kerja harus segera masuk ke DPR untuk bisa disahkan dan ditetapkan. Semakin terus didesakkan, semakin ramai juga perdebatannya, dan bisa jadi juga akan kembali ramai masyarakat mendatangi istana negara dan gedung DPR RI, tidak terkecuali buruh. Loh..apa kepentingannya buruh memperdebatkan dan meramaikan omnibus law ini?, buruh kan sudah ada UU-nya sendiri UUK 13/2003?. Memulai dari pertanyaan tersebut tulisan ringkas ini coba membahas Omnibus law Cipta lapangan kerja khusus klaster ketenagakerjaan tentang istilah easy hiring dan easy firing. Dari berbagai kabar berita katanya pemerintah sudah menemukan 82 UU terdiri dari 11 klaster akan di omnibus kan menjadi satu peraturan perundang-undangan yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja, salah satu klasternya adalah ...