Skip to main content

TENTANG SERIKAT BURUH


Jumlah angkatan kerja pada Februari 2018 sebanyak 133,94 juta orang, namun yang berserikat hanya sebanyak 2, 7 juta orang. Salah satu faktornya adalah kurangnya pemahaman tentang arti penting berserikat. Oleh karena itu, perlu membahas hal-hal yang mendasar tentang serikat buruh.

Definisi Serikat Buruh
Apa itu serikat buruh? Sebenarnya banyak definisikan dari serikat buruh, namun semua memiliki kesamaan yaitu sebagai tempat kaum buruh memperjuangkan hak dan kepentingannya secara kolektif.

Definisi serikat buruh juga tertuang dalam Undang-undang No. 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh pada pasal 1 menyebutkan bahwa serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggungjawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya.

Tujuan Serikat Buruh
Memalui definisi diatas, jelas bahwa serikat buruh memiliki tujuan memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak -tidak hanya bagi buruh sendiri namun juga bagi keluargannya.

Fungsi Serikat Buruh
Agar dapat mencapai tujuan, maka serikat buruh memiliki fungsi yang tertuang pada UU no. 21 tahun 2000 pasal 4 ayat (2) yaitu:

1. Sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja Bersama dan penyelesaian perselisihan industrial;
2. Sebagai wakil buruh dalam Lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai tingkatannya;
3. Sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya;
5. Sebagai perencana, pelaksana, dan penanggungjawab pemogokan buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
6. Sebagai wakil buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan.

Kelebihan Buruh Berserikat
Ada pepatah bahwa satu batang lidi mudah dipatahkan, tapi 100 batang lidi akan sulit dipatahkan. Nampaknya, pepatah itu sesuai dengan perjuangan menuntut kesejahteran di tempat kerja.

Serikat buruh menyatukan kepentingan dan hak dengan suara bulat untuk mendesak pengusaha agar memberikan kesejahteraan yang layak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Namun, jika tuntutan buruh berbeda-beda dan dilakukan secara sendiri-sendiri maka buruh tidak memiliki kekuatan bahkan sangat mudah untuk dikalahkan.

Sebagai contoh, di dalam suatu perusahaan tidak ada serikat buruh. Kemudian para buruh memiliki keinginan untuk menuntut tunjangan kehadiran. Kemudian masing-masing buruh menghadap kepada pengusaha menawarkan besaran tunjangan kehadiran dengan nilai berbeda-beda.

Tanggapan pengusaha adalah tidak ada tunjuangan kehadiran, Karena setiap buruh menawakan besaran tunjangan berlainan. Kemudian, setelah mendengar jawaban pengusaha, masing-masing buruh kembali untuk bekerja seperti biasanya. Dapat dikatakan perjuangan mereka kalah.

Jika ada serikat di dalam perusahan, maka serikat buruh secara demokratis menyatukan tuntutan tunjangan kehadiran. Kemudian serikat membuat dasar hukum dan mempersiapkan perundingan-perundingan. Jika terpenuhi, kemenangan adalah kemenangan bagi semua buruh. Namun, jika dalam perundingan tidak ada kesepakatan, serikat buruh memiliki hak melakukan pemogokan sebagai tekanan terhadap pengusaha.

Serikat buruh melindungi buruh dari ketidakadilan dan diskriminasi. Seorang buruh tidak akan sanggup berjuang sendirian melawan ketidakadilan di tempat kerja, misalnya dia dipecat secara semena-mena. Ketika dia dipecat, yang muncul adalah perasaan marah, frustasi bahkan pasrah menerima keputusan itu. Namun, jika ia adalah anggota serikat buruh, ia akan mendapat perlindungan, menjadikan hal itu menjadi perselisihan pemutusan hubungan kerja. Serikat buruh berjuang agar ia mendapatkan keadilan dan tetap bekerja kembali seperti semula.

Comments

Popular posts from this blog

Marxisme dan Sosialisme Ala Indonesia

Oleh: Ibnu Parna Semenjak tanggal 5 Juli 1959 kaum pekerja Indonesia berhadapan dengan apa yang disebut “sosialisme ala Indonesia”. Tanggal 5 Juli tersebut orang dibawa kembali ke Undang-undang Dasar 1945 dan dalam rangkaian dekrit Presiden kembali ke Undang-undang Dasar 1945 ini ditetapkan Pidato Presiden pada tanggal 17 Agustus 1959, pidato mana telah diperinci menjadi Manifesto Politik Republik Indonesia yang mengandung persoalan-persoalan pokok dan program umum revolusi Indonesia. Manifesto ini disusun menurut cara berpikir dan keyakinan Presiden Soekarno yang kemudian disahkan oleh Kabinet Kerja yang dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno itu sebagai haluan negara. Menurut Undang-undang Dasar 1945 haluan negara ditentukan oleh MPR. Bila MPR ini sudah dibentuk, dengan sendirinya mengenai haluan negara ini akan diadakan pembicaraan secara khusus. Sementara Manifesto Politik pemerintah Soekarno dinyatakan berlaku sebagai haluan negara. Pada hari Pahlawan tahun 1959 Pres...

Politik Kelas Buruh (Bagian I)

Banyak orang yang berpendapat bahwa kelas buruh tidak akan pernah sanggup membebaskan dirinya sendiri, tak mungkin buruh mampu membangun partai sebagai alat perjuangan politiknya. Meraka   menganggap buruh buta politik, buruh tak cukup banyak waktu belajar politik. Maka orang-orang seperti itu, ingin menyatakan bahwa buruh tak perlu berpolitik. Maka kelas buruh dipaksa supaya menyerahkan perjuangan politiknya dibawah kepemimpinan kaum intelektual borjuis. Pandangan kelas borjuis tersebut secara tidak langsung telah menunjukan ketakutan yang luar biasa terhadap kekuatan perjuangan politik kelas buruh. Kaum buruh sudah terlalu lama “dinina-bobokan” oleh mitos-mitos ratu adil kelas borjuis. Kelas borjuis menyekat perjuangan ekonomi dan politik kelas buruh tidak lain bertujuan untuk melanggengkan sistem perbudakan modern (kapitalisme). Namun, kelas buruh semakin sadar seiring penghisapan dan parodi kebohongan dari kelas borjuasi. Memang pada awalnya kesadaran dan perjuangan bur...

SANGKUT PAUT ANTARA SAREKAT BURUH DAN VAKSENTRAL SERTA SEBALIKNYA | IBNU PARNA*

                       I.         JAMINAN ARAH SAREKAT BURUH HARUS ADA. 1.     Pengggerutuan dikalangan Buruh merata. Pengggerutuan tersebut kian hari kian meningkat. Dalam jumlah penggerutuan Buruh ini terpendam kekuatan Revolusioner ke arah masyarakat baru. Ihctiar untuk menyalurkan penggerutuan Buruh tersebut hingga dapat diperoleh kekuatan Revolusioner itu perlu di jalankan. Sebagai langkah pertama, Buruh yang banyak menggerutu itu perlu dihimpun dalam suatu organisasi yang banyak dikenal sebagai Sarekat Buruh. Demikianlah dimana-mana tumbuh Sarekat-Sarekat Buruh sebagai jamur di musim hujan. 2.     Sudahlah diketahui, bahwa Sarekat-sarekat Buruh dibangun bukanlah sebagai tujuan, melainkan semata-mata sebagai salah satu alat penggali kekuatan Revolusioner kearah masyarakat baru. Begitulah soalnya bukan hanya asal membangun Sarekat-sareka tB...