Skip to main content

SEJARAH PARTAI KOMUNIS INDONESIA - JAMALUDDIN TAMIM - SURAT TERACHIR HB PKI

SURAT TERACHIR DARI HB PKI.
Pada minggu pertama bulan Djuli 1926, beruntun-runtunlah datang surat-surat dari Bandung, ijalah surat-surat dari Suprodjo, dll.
Surat Suprodjo jang pertama-tama kepada Tan Malaka, sudah menegaskan bahwa ia/Suprodjo sama sekali tak diindahkan oleh HB PKI jakni mereka menghindari pertemuan-pertemuan Sardjono-Suprodjo, tetapi Suprodjo terus-menerus sadja mendesak HB PKI supaja Putusan Prambanan dibatalkan dan sekarang-sekarang djuga diganti/diadakan pemogokan-pemogokan umum jang beruntun-runtun, supaja diadakan demonstrasi-demonstrasi dan sebagainja.
Sikap HB PKI jang demikian terhadap suprodjo bukanlah sudah sesuai benar dengan utjapannja Sardjono dalam sidang tiga belas orang di pondok sawah Andir, pada 22 Djuni jang baru lalu, jang sudah mendjatuhkan vonnis likwidasi kepada HB PKI dengan menindju medja  dua kali ijalah utjapannja Sardjono: “Putusan Prambanan mesti diteruskan, walaupun PKI akan hantjur karenanja! Walaupun PKI akan hantjur-lebur, namun Putusan Prambanan mesti diteruskan!”
Maka djelaslah bagi Tan Malaka-Subakat, sesudahnja menerima laporan tertulis jang pertama-tama dari suprodjo, bahwa HB PKI akan menolak Suprodjo, jakni tetap akan meneruskan Putusan Prambanannja, ijalah seperti jang sudah saja laporkan lebih dulu kepada Tan Malaka-Subakat, beberapa hari sebelumnja menerima surat-surat laporan Suprodjo tersebut.
Selandjutnja bagi Suprodjo sendiri jang sudah melihat PKI dalam menghadapi bahaja besar/bahaja kehatjurannja, sedang pimpinan tertinggi, jakni HB PKI Sardjono, Budisutjitro, Winanta, dll sudah menolak, menghindari untuk berunding/bermufakat, maka Suprodjo pun langsung menghubungi, memperkatakan, memperdebatkan soal-soal Putusan Prambanan ini kepada kawan-kawannja lainnja walaupun Suprodjo pun sudah melihat, menghadapi kenjataan-kenjataan  tidak mungkin lagi untuk membitjarakan pembatalan Putusan Prambanan, karena semuanja kawan-kawan itu sudah sama-sama bersiap-siap/mempersiapkan diri, untuk menampung Revolusi Indonesia jang sudah pasti meletus, pasti terdjadi sewaktu-waktu.
Hanja sadja, salah satu desakan penting dari Suprodjo kepada Sardjono-Budisutjitro/HB PKI supaja HB PKI Sardjono membalas/mendjawab suratnja, usulnja saudara Tan Malaka setjara tertulis, jang dibawa, disampaikan oleh Suprodjo kepdanja, maka Sardjono-Budisutjitro pun terpaksalah memenuhinja, walaupun hanja merupakan djawaban kertas, tadjam dan sangat pendek/ringkas sekali ijalah begini: (Surat bukti ini semuanja berada dalam simpanan saja di Malaja jang saja tanam ditanah dalam dua buah gutji besar pada bulan December 1931 – Djamaluddin Tamim): 
“Saudara Tan Malaka tak perlu/tak usah lagi mengusulkan-menasehatkan kepada kami begini-begitu, dan tak ada gunanja lagi saudara Tan Malaka mengganggu-gugat sekitar Putusan Prambanan itu!
Sesungguhnja kami HB PKI sendiri, belum pernah mengadakan putusan jang demikian…………..!
Sekian!
Surat Sardjono ini sudahlah tegas, djelas pula bahwa HB PKI Sardjono-Budisutjitro sudah menjingkirkan/menghindarkan pula Tan Malaka jakni dengan tegas Sardjono menjatakan tak membutuhkan lagi dan memutuskan/mengachiri hubungan dalam segala-galanja dengan Tan Malaka.
Tetapi satu hal jang sangat memperlihatkan/menjatakan setjara terang-terangan penghianat-pemalsuan Sardjono terhadap sedjarah PKI (jang memang sedjarah tak dapat dipalsu), ijalah pernjataan Sardjono pada akhir suratnja, bahwa HB PKI sendiri belum pernah mengadakan putusan jang demikian, katanja.
Kalimat palsu ini, jang dibungkus oleh Sardjono dengan kata: “sesungguhnja” jang merupakan suatu perkataan sumpah ini, maka bagi saja sendiri, baharulah pula jang pertama-tama kalinja mengenal djiwanja Sardjono jang amat kedji, palsu, kotor, biadab ini, memang lumrahnja djiwa jang demikian itu adalah djiwanja penghianat besar.
Sesudahnja Suprodjo melihat pernjataan-pernjataan bahwa HB PKI Sardjono-Budisutjitro sudah menjimpangkan dan memutuskan hubungan sama sekali, tidak sadja dengan dirinja Suprodjo sendiri tetapi djuga dengan Tan Malaka, maka Suprodjo pun terus dan giatlah pula menghubungi kawan-kawan jang lain, jang kiranja masih bisa sedia untuk bertukar-pikiran, maka Suprodjo teringatlah akan pesan Tan Malaka ijalah supaja mengajak Soekarno untuk menghadapi bahaja likwidasi dari PKI Sardjono-Budisutjitro, jang membabi-buta/membuta-tuli, jang sudah kalap itu.
Soekarno menjambut akan adjakan/andjuran Suprodjo dengan perhatian sepenuhnja, sehingga nampaklah pada air mukanja Soekarno, bahwa Soekarno memang sungguh-sungguh dan sepenuh hatinja untuk usaha menggalang suatu organisasi Massa jang baru, ijalah suatu badan penampung baharu, supaja djangan sampai hantjur-luluh keseluruhannja, kalau memang Putuan Prambanan itu akan diteruskan oleh HB PKI Sardjono-Budisutjitro dkknja.
Suprodjo dan Soekarno sudah mereka-rekakan, hendak mendirikan satu organisasi Massa jang baharu dengan mengambil SRI ijalah Serikat Rakjat Indonesia dan Sukarno sendiri pun sudah bersedia mempelopori dan memegang pimpinannja, asal sadja saudara Tan Malaka selalu membantu memberikan petundjuk-petundjuk/pedoman pimpinan dari Luar Negeri.
Pada minggu pertama bula Djuli 1926 itu djuga, Sukarno menulis seputjuk surat kepada Hasan Gozali/Tan Malaka di Geylang Serai Singapura, jang isi surat Sukarno tersebut, ijalah:
Saudara Hasan Gozali!! (Surat Soekarno inipun, berada didalam dua buah gutji besar jang saja tanam bulan December 1931 di Malaja).
Saja sudah menerima baik pesan-pesan saudara kepada Suprodjo dan kami sudah sama-sama menginsjafi benar-benar bahwa bahaja besar akan menimpa perdjuangan kita dan kami/Suprodjo-Soekarno sudah ada persetudjuan bulat hendak mendirikan suatu badan baharu umpanja dengan nama SRI/Serikat Rakjat Indonesia, hanja sadja saja harapkan kepada saudara untuk segera dan terus-menerus hendaknja memberikan petundjuk-petundjuk/pedomana kepada saja.
Sekian. (Soekarno, Bandung Djuli 1926)

Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH PARTAI KOMUNIS INDONESIA - JAMALUDDIN TAMIM - BUKTI-BUKTI HITAM ATAS PUTIH

BUKTI-BUKTI HITAM ATAS PUTIH.  Berdasarkan pula suratnja HB PKI Sardjono-Budisutjitro, jang sudah menjatakan terus-terang/tegas, bahwa mereka/HB PKI Sardjono sudah tak perlu berhubungan lagi dan sudah memutuskan hubungannja dengan Tan Malaka, jang ditambahkannja pula dengan pernjataannja jang mengatakan belum pernah mengadakan Putusan Prambanan 25 December 1925 itu, maka Tan Malaka pun memulailah pula menambah  bukti-bukti hitam atas putih, dalam sedjarah perdjuangan PKI untuk menelandjangi, membatalkan pemalsuan dan penghianatan kepada sedjarah Partai  jang sudah dimulai oleh HB PKI Alimin pada 15 Februari 1926, jang dichianatinja/tak disampaikannja thesis dan tantangan Tan Malaka terhadap Putusan Prambanan jang njata sesat itu. Pada Kongres Djuni 1924 di Djakarta, Tan Malaka sudah menegaskan arah dan tudjuan jang pokok bagi PKI ijalah kearah Indonesia Merdeka 100% jang bertjorak Republik Indonesia, jang sudah dibuktikan oleh Tan Malaka hitam atas putih dengan bukunja: N...

:: RUKUN BELAJAR, SERIKAT, PARTAI DAN NEGARA BAGI MASSA AKSI YANG TERATUR

Oleh: Ibnu Parna  (dikutip dari "Pengantar Oposisi Rakyat") Sudah diketahui bahwa, massa rakyat bukannya obyek (sasaran) semata-mata. Massa rakyat juga merupakan subyek (pribadi) yang bersifat menentukan. Sebagai pribadi yang bersifat menentukan itu massa rakyat bergerak dimedan usaha ke arah perbaikan dan perubahan nasib. Kepahitan yang dialami massa rakyat sehari-hari perlahan mengepalkan tinju rakyat dan sesuai dengan pengalaman yang ada padanya yang akhirnya bangunlah rakyat itu. Putra-putra rakyat yang dapat membela dan menulis, berkesempatan dengan modal kesungguhan mempelajari keadaan dan pengalaman orang banyak didalam dan diluar negeri. Kesempatan yang ada dipergunakan dengan modal kesungguhan ini akhirnya mengundang tanggungjawab di antara putra-putra rakyat yang maju untuk beserta secara aktif menyempurnakan bangunan massa rakyat yang makin meluas. Di sinilah massa rakyat sebagai subyek perjuangan berangsur-angsur juga menjadi obyek perjuangan. Massa ra...

Omnibus Law: Kemudahan bagi siapakah?

Kita ketahui bersama, ramainya issue penggabungan UU melalui meknaisme omnibuslaw untuk kemudahan investasi semakin bergulir dan ramai jadi perbincangan publik. Karena memang pemerintah menargetkan RUU omnibus cipta lapangan kerja harus segera masuk ke DPR untuk bisa disahkan dan ditetapkan. Semakin terus didesakkan, semakin ramai juga perdebatannya, dan bisa jadi juga akan kembali ramai masyarakat mendatangi istana negara dan gedung DPR RI, tidak terkecuali buruh. Loh..apa kepentingannya buruh memperdebatkan dan meramaikan omnibus law ini?, buruh kan sudah ada UU-nya sendiri UUK 13/2003?. Memulai dari pertanyaan tersebut tulisan ringkas ini coba membahas Omnibus law Cipta lapangan kerja khusus klaster ketenagakerjaan tentang istilah easy hiring dan easy firing. Dari berbagai kabar berita katanya pemerintah sudah menemukan 82 UU terdiri dari 11 klaster akan di omnibus kan menjadi satu peraturan perundang-undangan yaitu RUU Cipta Lapangan Kerja, salah satu klasternya adalah ...