Skip to main content

TINDAK PIDANA DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN CARA MENEGAKKANNYA


I.            PENGERTIAN.
Yang dimaksud dengan tindak pidana (delik) atau  menurut Prof. Moeljatno, S.H., perbuatan pidana  adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi)  yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar ketentuan tersebut, sedangkan menurut Prof. Wirjono Projodikoro, S.H. yang dimaksud dengan tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana.

Adapun yang dimaksud tidak pidana ketenagakerjaan, adalah pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum ketenagakerjaan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana.
II.         JENIS TINDAK PIDANA DI BIDANG KETENAGAKERJAAN.
Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan terdiri dari 2 (dua) dua jenis, yaitu, tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelangggaran.
Tindak pidana kejahatan, yaitu antara lain sebagaimana diatur dalam :
1.           Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang ketenagakerjaan, yaitu :
·        Pasal 183 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima ) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
·        Pasal 184 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 167 ayat (5), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
·        Pasal 185 ayat (1)  Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 68, Pasal 69 ayat (2), Pasal 80, Pasal 82, Pasal 90 ayat (1), Pasal 143 dan Pasal 160 ayat (4) dan ayat (7), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (lempat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (lempat ratus juta rupiah).
2.           Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2000 Tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, yaitu :
·        Pasal 43 ayat (1) Barang siapa menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Sedangkan tindak pidana pelanggaran, yaitu antara lain sebagaimana diatur dalam :
1.           Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan, yaitu :
Ø Pasal 186 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 93 ayat (2), Pasal 137 dan  Pasal  338 ayat (1), dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 4 (lempat) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 400.000.000,00 (lempat ratus juta rupiah).
Ø Pasal 187 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 37  ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 67 ayat (1), Pasal 71 ayat (2), Pasal 76, Pasal 78 ayat (2), Pasal 79 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 85 ayat (3), fsn Pasal 144, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit      Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak                 Rp 100.000.000,00 (lseratus ratus juta rupiah).
Ø Pasal 188 ayat (1) Barang siapa melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2), Pasal 38 ayat (2), Pasal 63 ayat (1), Pasal 78 ayat (1), Pasal 108 ayat (1), Pasal 111 ayat (3), Pasal 114, dan Pasal 148., dikenakan sanksi pidana denda paling sedikit       Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak            Rp 100.000.000,00 (lseratus ratus juta rupiah).
III.     CARA MENEGAKKAN TINDAK PIDANA DI BIDANG KETENAGAKERJAAN.
Berdasarkan ketentuan Pasal 176 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan diamanahkan bahwa pengawasan ketenagakerjaan dilakukan oleh pegawai pengawas ketenagakerjaan yang mempunyai kompetensi dan independen guna menjamin pelaksanaan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Untuk itu apabila terjadi tindak pidana ketenagakerjaan, maka yang harus dilakukan adalah melaporkan kepada Pegawai Pengawas ketenagakerjaan pada instasi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagakerjaan pada pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
Adapun Proses penangan perkara di bidang ketenagakerjaan secara garis besar, dapat diuraikan sebaai berikut :
1.     PELAPOR melaporkan adanya dugaan tindak pidana ketenagakerjaan kepada Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan pada Dinas Tenagakerja.
2.     Atas dasar laporan PELAPOR tersebut, PEGAWAI PENGAWAS, melakukan serangkaian kegiatan pengawasan/pemeriksaan terhadap adanya dugaan tindak pidana ketenagakerjaan.
3.     Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata ditemukan adanya tidak pidana ketenagakerjaan, maka PEGAWAI PENGAWAS memberikan Nota Pembinaan.
4.     Apabila setelah diberi Nota pembinaan ternyata tidak dilaksankan, maka PENGAWAI PENGAWAS menyerahkan perkaranya kepada PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL untuk dilakukan penyidikan.
5.     PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan kepada PENYIDIK  POLRI.
6.     Setelah PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL telah selesai melakukan penyidikan, kemudian dibuat Berkas Perkaranya.
7.     Setelah selesai pemberkasan PENYIDIK PEGAWAI NEGERI SIPIL melimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum melalui PENYIDIK POLRI.
8.     Setelah Jaksa Penuntut Umum menerima Berkas Perkara dan menyatakan sudah lengkap, Jaksa Penuntut Umum melimpahkan kepada Pengadilan Negeri untuk disidangkan.
IV.     PROSES PERSIDANGAN.
Proses persidangan dalam perkara pidana, secara garis besar adalah sebagai berikut :
1.           Sidang Pertama (Pembacaan Dakwaan).
Jaksa Penuntut Umum membacakan Surat Dakwaannya.
2.           Sidang Kedua (Eksepsi Atas Dakwaan).
Terdakwa / Penasehat Hukum Terdakwa membacakan eksepsi/nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
3.           Sidang Ketiga (Tanggapan Atas Eksepsi).
Jaksa Penuntut Umum membacakan tanggapan atas eksepsi terdakwa/penasehat hukum terdakwa.
4.           Putusan Sela
Majelis Hakim membacakan Putusan Sela atas eksepsi terdakwa/ penasehat hukum terdakwa.
5.           Pemeriksaan Saksi/Ahli
Dalam persidangan ini diperiksa baik saksi/ahli Verbalisem yang diajukan Jaksa Penuntut Umum maupun saksi adecharge yang diajukan oleh Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa.
6.           Tuntutan
Jaksa Penuntut Umum membacakan tututan pidana.
7.           Pembelaan.
Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa membacakan pledooi/ pembelaan atas tuntutan pidana Jaksa Penuntut Umum.
8.           Repliek
Jaksa Penuntut Umum membacakan repliek atas pledooi/ pembelaan Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa.
9.           Dupliek
Terdakwa/Penasehat Hukum Terdakwa membacakan dupliek atas repliek Jaksa Penuntut Umum.
10.      Putusan.
Majelis Hakim membacakan putusan hakim.
V.         UPAYA HUKUM.
1.           Upaya Hukum biasa :
1.1.   Pemeriksaan Tingkat Banding Pengadilan Tinggi
1.2.   Kasasi Tingkat Kasasi Mahkamah Agung
2.           Upaya hukum luar biasa.
2.1.   Pemeriksaan Tingkat Kasasi Demi Kepentingan Hukum.
2.2.   Peninjauan Kembali Putusan Pengadilan Yang Telah Memperoleh Kekuatan Hukum Tetap.

Comments

Popular posts from this blog

SEJARAH PARTAI KOMUNIS INDONESIA - JAMALUDDIN TAMIM - BUKTI-BUKTI HITAM ATAS PUTIH

BUKTI-BUKTI HITAM ATAS PUTIH.  Berdasarkan pula suratnja HB PKI Sardjono-Budisutjitro, jang sudah menjatakan terus-terang/tegas, bahwa mereka/HB PKI Sardjono sudah tak perlu berhubungan lagi dan sudah memutuskan hubungannja dengan Tan Malaka, jang ditambahkannja pula dengan pernjataannja jang mengatakan belum pernah mengadakan Putusan Prambanan 25 December 1925 itu, maka Tan Malaka pun memulailah pula menambah  bukti-bukti hitam atas putih, dalam sedjarah perdjuangan PKI untuk menelandjangi, membatalkan pemalsuan dan penghianatan kepada sedjarah Partai  jang sudah dimulai oleh HB PKI Alimin pada 15 Februari 1926, jang dichianatinja/tak disampaikannja thesis dan tantangan Tan Malaka terhadap Putusan Prambanan jang njata sesat itu. Pada Kongres Djuni 1924 di Djakarta, Tan Malaka sudah menegaskan arah dan tudjuan jang pokok bagi PKI ijalah kearah Indonesia Merdeka 100% jang bertjorak Republik Indonesia, jang sudah dibuktikan oleh Tan Malaka hitam atas putih dengan bukunja: N...

Marxisme dan Sosialisme Ala Indonesia

Oleh: Ibnu Parna Semenjak tanggal 5 Juli 1959 kaum pekerja Indonesia berhadapan dengan apa yang disebut “sosialisme ala Indonesia”. Tanggal 5 Juli tersebut orang dibawa kembali ke Undang-undang Dasar 1945 dan dalam rangkaian dekrit Presiden kembali ke Undang-undang Dasar 1945 ini ditetapkan Pidato Presiden pada tanggal 17 Agustus 1959, pidato mana telah diperinci menjadi Manifesto Politik Republik Indonesia yang mengandung persoalan-persoalan pokok dan program umum revolusi Indonesia. Manifesto ini disusun menurut cara berpikir dan keyakinan Presiden Soekarno yang kemudian disahkan oleh Kabinet Kerja yang dipimpin langsung oleh Presiden Soekarno itu sebagai haluan negara. Menurut Undang-undang Dasar 1945 haluan negara ditentukan oleh MPR. Bila MPR ini sudah dibentuk, dengan sendirinya mengenai haluan negara ini akan diadakan pembicaraan secara khusus. Sementara Manifesto Politik pemerintah Soekarno dinyatakan berlaku sebagai haluan negara. Pada hari Pahlawan tahun 1959 Pres...

SEJARAH PARTAI KOMUNIS INDONESIA - JAMALUDDIN TAMIM - SEKITAR PAK SAID/ MAK HATIDJAH

SEKITAR PAK SAID/MAK HATIDJAH Semuanja kawan-kawan jang tulus ichlas dan djudjur dalam Perjuangan Kemerekaan Rakjat Indonesia pastilah sependapat dengan saja, bahwa bantuan, sokongan Pak Said dan Mak Hatidjah baik materi, baikpun teori/nasehat-nasehat sutji kepada pribadi saja memanglah sangat mulia, sangat sutji murni dan sangat tinggi nilainja. Dari itu sebagai penghargaan dan penghormatan jang maha tinggi dari saja pribadi, maka saja merasa amat penting/terpenting pula saja melukiskan hitam atas putih dalam Sedjarah PKI jang ini, walaupun hanja setjara serba ringkas sadja. Pokok pangkal pertama-tama saja sampai/dapat berkenalan dengan Pak Said ini, ijalah didahului oleh perkenalan antara Tadjuddin dengan Pak Said, ketika mereka dalam pelajaran dari Djakarta menudju Singapura pada awal September 1926, jakni beberapa hari sebelumnja Tadjuddin berangkat ke Shanghai, mengikuti Kongres Pemuda International. Tadjuddin menjatakan kepada saja bahwa orang tua dirumah petak ketjil Berappa Chi...