Skip to main content

TATA CARA PEMBENTUKAN SERIKAT BURUH


Membentuk Serikat Buruh Adalah Hak
Pada prinsipnya, buruh adalah warga negara yang memiliki kemerdekaan berserikatdan berkumpul yang kemudian ditegaskan pada pasal 5 ayat (1) UU No. 21 Tahun 2000 bahwa setiap buruh berhak membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja/buruh. Oleh karena itu, jangan takut untuk membentuk atau menjadi anggota serikat buruh.

Jumlah Orang Membetuk Serikat Buruh
Berapa orang dapat membentuk serikat buruh? Pada pasal 5 ayat (2) UU No. 21 Tahun 2000 dijelaskan sekurang-kurangnya 10 orang buruh. Jika ada 10 orang atau lebih yang memiliki tujuan sama dan komitmen Bersama maka sudah memenuhi unsur untuk membentuk serikat buruh.

Persiapan Pembentukan Serikat Buruh
Apa yang harus dipersiapkan untuk membentuk serikat buruh? Ada beberapa hal yang harus dipersiapkan, diantaranya:

1. Melakukan pertemuan-pertemuan untuk menyatukan tujuan dan komitmen berserikat;
2. Melakukan diskusi dasar-dasar serikat buruh;
3. Menyiapkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
4. Melakukan konferensi pembentukan serikat buruh:
     a. Memilih susunan pengurus
     b. Menetapkan program organisasi

Pencatatan Serikat Buruh
Setelah pembentukan serikat buruh, maka tahapan selanjutnya adalah memberitahukan secara tertulis kepada instansi pemerintah yang bertanggungjawab di bidang ketenagakerjaan (Dinas Tenaga Kerja dari pemerintah kabupaten atau walikotamadya dimana perusahaan berdomisili) untuk dilakukan pencatatan atas pembentukan serikat buruh.

Apa saya yang perlu dilampirkan dalam surat pemberitahuan tersebut:

1. Daftar nama anggota pembentuk;
2. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
3. Susunan dan nama pengurus

Pemberian nomor bukti pencatatan dilakukan selambat-lambatnya 21 hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat pemberitahuan. Kemudian, agar memasitakan instansi bekerja, maka kontroling wajib dilakukan. Misalnya setiap 3 hari sekali menanyakan perkembangan nomor pencatatan apakah sudah selesai atau belum.

Setelah mendapat nomor bukti pencatatan, maka serikat buruh yang dibentuk adalah sah/ legal dan resmi.

Sosialisasi Kepada Perusahaan
Kemudian setelah nomor bukti bukti pencatatan dikeluarkan, serikat buruh wajib membritahukan secara tertulis keberadaannya kepada pihak perusahaan. Hal ini dilakukan agar pihak perusahaan mengetahui adanya serikat buruh dan agar perusahaan menyiapkan draf Perjanjian Kerja Bersama.

Tindakan Anti Serikat
Dalam peraturan perundang-undangan tidak diatur tentang kewajiban bagi buruh meminta izin kepada perusahaan. Yang diatur hanya pemberitahuan setelah nomor bukti pencatatan telah dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja setempat.

Jika pengusaha atau HRD melakukan intimidasi, kampaye anti serikat serta melakukan tindakan seperti mengurangi upah, menurunkan jabatan, mutasi bahkan melakukan PHK sepihak maka tindakan tersebut adalah tindakan pidana. Serikat buruh dapat melaporkan ke bagian Pengawasan Dinas Tenaga Kerja atau kepolisian.

Hal itu tertuang pada pasal 28 UU No. 21 Tahun 2000 bahwa barang siapa dilarang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/ buruh untuk membentuk atau tidak membentuk, menjadi pengurus atau tidak menjadi pengurus, menjadi anggota atau tidak menjadi anggota dan/ atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan serikat pekerja/buruh dengan cara:

a. Melakukan pemutusan hubungan kerja, memberhentikan sementara, menurunkan jabatan, atau melakukan mutasi;
b. Tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/ buruh;
c. Melakukan intimidasi dalam bentuk apapun;
d. Melakukan kampaye anti pembentukan serikat pekerja/serikat buruh

Kemudian sanksi diatur pada pasal 43;
1. Barang siapa yang menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh sebagaimana dimaksud pada pasal 28, dikenakan sanksi pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/ atau denda paling sedikit Rp. 100.000.000 dan paling banyak Rp. 500.000.000
2. Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 merupakan tindak pidana kejahatan.

Comments

Popular posts from this blog

Politik Kelas Buruh Bagian II (Seputar Deklarasi Gerakan Buruh Indonesia)

Disadari atau tidak, wacana partai kaum buruh   telah menjadi perbincangan, tidak hanya dilingkaran pimpinanan namun juga di tingkatan anggota serikat buruh. Menjelang May Day 2015, Gerakan Buruh Indonesia (GBI) mulai membicarakan dan mendeklarasikan bahwa buruh membutuhkan sebuah perkakas politik yaitu partai buruh.   Walau belum menentukan   bentuk partai dan program partai, wacana pembentukan partai secara umum didasari oleh kegagalan partai-partai elit dalam mensejahterakan rakyat. Bahkan partai-partai elit melakukan persengkongkolan dalam menindas rakyat. Tidak cukup hanya dengan deklarasi kebutuhan buruh terhadap pembangunan partai. Gagasan pembangunan partai harus dikonkritkan melalui ajang konsolidasi yang demokratis hingga tercapai kesepakatan mengenai model dan program partai. Tanpa ada ajang konsolidasi yang demokratis, pembentukan partai akan pincang dan jatuh pada pangkuan kelas borjuis*. Partai buruh ini lahir karena ditempa oleh pengalaman kaum buru...

Istilah-Istilah Ekonomi Politik Kelas Buruh

Agitasi – Propaganda (1)    “Seorang propagandis bekerja terutama dengan mengunakan kata-kata tertulis; seorang agitator bekerja dengan menggunakan kata-kata yang hidup” ( Lenin ) . (2)    “Bahwa seorang propagandis jika dia membahas misalnya, soal penganggurang itu juga harus menerangkan sifat kapitalis dari krisis, menunjukkan sebab-sebab mengapa krisis-krisis itu tak terhindarkan dalam msyarakat dewasa ini, melukiskan perlunya mengubah masyarakat ini menjadi masyarakat sosialis, dsbnya. Pendek kata, dia harus mengemukakan “banyak ide”, begitu banyak sehingga semua ide itu secara keseluruhan sekaligus akan dimengerti hanya oleh (relatif) beberapa orang saja. Akan tetapi seorang agitator yang berbicara tentang soal itu juga, akan mengambil sebagai contoh yang paling menyolok dan paling luas diketahui oleh para pendengarnya, misalnya, kematian karena kelaparan keluarga seorang penganggur, semakin meningkatnya kemelaratan, dsb, dan dengan menggunak...

Politik Kelas Buruh (Bagian I)

Banyak orang yang berpendapat bahwa kelas buruh tidak akan pernah sanggup membebaskan dirinya sendiri, tak mungkin buruh mampu membangun partai sebagai alat perjuangan politiknya. Meraka   menganggap buruh buta politik, buruh tak cukup banyak waktu belajar politik. Maka orang-orang seperti itu, ingin menyatakan bahwa buruh tak perlu berpolitik. Maka kelas buruh dipaksa supaya menyerahkan perjuangan politiknya dibawah kepemimpinan kaum intelektual borjuis. Pandangan kelas borjuis tersebut secara tidak langsung telah menunjukan ketakutan yang luar biasa terhadap kekuatan perjuangan politik kelas buruh. Kaum buruh sudah terlalu lama “dinina-bobokan” oleh mitos-mitos ratu adil kelas borjuis. Kelas borjuis menyekat perjuangan ekonomi dan politik kelas buruh tidak lain bertujuan untuk melanggengkan sistem perbudakan modern (kapitalisme). Namun, kelas buruh semakin sadar seiring penghisapan dan parodi kebohongan dari kelas borjuasi. Memang pada awalnya kesadaran dan perjuangan bur...