Skip to main content

:: RUKUN BELAJAR, SERIKAT, PARTAI DAN NEGARA BAGI MASSA AKSI YANG TERATUR


Oleh: Ibnu Parna 
(dikutip dari "Pengantar Oposisi Rakyat")


Sudah diketahui bahwa, massa rakyat bukannya obyek (sasaran) semata-mata. Massa rakyat juga merupakan subyek (pribadi) yang bersifat menentukan. Sebagai pribadi yang bersifat menentukan itu massa rakyat bergerak dimedan usaha ke arah perbaikan dan perubahan nasib. Kepahitan yang dialami massa rakyat sehari-hari perlahan mengepalkan tinju rakyat dan sesuai dengan pengalaman yang ada padanya yang akhirnya bangunlah rakyat itu.

Putra-putra rakyat yang dapat membela dan menulis, berkesempatan dengan modal kesungguhan mempelajari keadaan dan pengalaman orang banyak didalam dan diluar negeri. Kesempatan yang ada dipergunakan dengan modal kesungguhan ini akhirnya mengundang tanggungjawab di antara putra-putra rakyat yang maju untuk beserta secara aktif menyempurnakan bangunan massa rakyat yang makin meluas. Di sinilah massa rakyat sebagai subyek perjuangan berangsur-angsur juga menjadi obyek perjuangan. Massa rakyat sebagai subyek bangun dan massa rakyat sebagai obyek yang dibangunkan. Massa rakyat bangun dan dibangunkan. Kebangkitan massa rakyat dan usaha yang menyempurnakan kebangkitan massa ini dalam pertumbuhan dan pelaksanaannya melahirkan tempat dan perjuangan rakyat seperti rukun belajar, partai, dan negara. 

I. RUKUN BELAJAR.

 Dalam rukun belajar, berkumpul putra-putra rakyat yang maju. Dalam rukun belajar orang memahamkan persoalan. Tukar pikiran dalam rukun belajar melahirkan kesimpulan-kesimpulan yang tidak mengikat. Orang boleh setuju, orang boleh tidak setuju. Dalam rukun belajar tidaklah ada disiplin untuk melaksanakan persoalan. 

II. SERIKAT 

 Pokok-pokok pikiran yang diperoleh dari rukun belajar cepat atau lambat akan meningkatkan nilai tanggung jawab di antara putra rakyat yang paling maju. Akhirnya timbul kesadaran di antara putra-putra rakyat yang maju, bahwa sesungguhnya tidak cukup bagi mereka sekedar hidup dengan sewaktu-waktu secara iseng mengupas keadaan dunia. Kepincangan-kepincangan dunia ada tidaklah cukup untuk dikupas. Kepincangan-kepincangan dunia itu harus diakhiri, dunia harus dirubah. 

Untuk merubah dunia, pokok-pokok pikiran yang sudah diperoleh itu perlu dipertemukan dengan tenaga massa. Demikian lahir serikat sebagai alat dan tempat untuk melaksanakan soal. Begitu lahir Sentral Organisasi Buruh Republik Indonesia (SOBRI), Serikat Tani Indonesia (SAKTI), Persatuan Tenaga Perjuangan (PTP), Angkatan Wanita Sadar (AWAS), dan sebagainya. Tukar pikiran dalam serikat melahirkan kesimpulan-kesimpulan yang mengikat. Suara minoritas harus tunduk pada suara mayoritas. Dalam serikat ada disiplin untuk melaksanakan soal. Rukun belajar mengkaji soal. Serikat mengkaji dan melaksanakan soal. 

III. PARTAI 

 Orang boleh setuju. Persetujuan orang boleh didengar. Persetujuan orang masih perlu dibuktikan dalam praktek. Dalam hal ini, praktek itu bukan omong. Dalam hal ini praktek ialah pelaksanaan. Di sini banyak kita jumpai “ya” yang berarti belum. Di sini banyak kita jumpai “belum” yang berarti tidak. Dalam serikat terbukti, bahwa tidak semua anggota bersungguh-sungguh dalam melaksanakan soal. Medan pelaksanaan dalam tubuh serikat membagi tenaga-tenaga dalam serikat pada garis besarnya dalam dua daftar, aktivis dan bukan aktivis. 

Para aktivis dalam serikat, siang dan malam memikirkan cara-cara yang tepat untuk melaksanakan soal. Dalam medan pelaksanaan dalam tubuh serikat cepat atau lambat dirasa perlu adanya saling mengerti di antara para aktivis. Para aktivis yang sepaham mulai saling mencari. Pengalaman akhirnya membuktikan, bahwa persatuan di antara para aktivis yang sepaham itu dalam prakteknya belum menjamin kelancaran arah dan garis serikat. Dalam lingkaran aktivis, persamaan paham harus beserta persatuan haluan.

Para aktivis yang sepaham dan sehaluan ini merupakan tenaga pilihan dari dalam serikat. Demi kelancaran jalan dari para aktivis yang sepaham dan sehaluan ini dirasa perlu adanya ikatan yang disiplin. Demikian dari dalam serikat lahir setia kawan di antara para aktivis-aktivis yang sepaham dan sehaluan yang diatur dalam kesatuan yang berdisiplin yang disebut fraksi. 

Fraksi merupakan markas yang mempertemukan pokok pikiran yang revolusioner dengan tenaga massa dalam lingkaran satu serikat. Fraksi melaksanakan pimpinan revolusioner dalam satu serikat. Di atas dasar massa aksi yang teratur pekerjaan fraksi dalam satu serikat perlu dipertemukan dengan pekerjaan fraksi dalam serikat lain. Jumlah dan pemusatan dari fraksi-fraksi inilah yang disebut partai. Partai semacam inilah yang bukan partai biasa. Partai semacam inilah yang dikenal orang sebagai partai model baru. Partai semacam ini adalah yang merupakan markas yang mempertemukan pokok pikiran revolusioner dengan tenaga massa dalam satu daerah. Partai semacam inilah dapat menjadi pusat pimpinan massa aksi yang teratur. 

IV. NEGARA

 Perbandingan kekuatan nasional dan internasional pada suatu ketika membuka kemungkinan bagi rakyat untuk membangun organisasi raksasa yang dikenal orang sebagai negara. Bila serikat hanya beranggota massa dalam lingkaran yang terbatas, maka negara beranggota segenap penduduk (kecuali bukan warga negara) dalam daerah yang luas. Serikat mempunyai pengurus. Negara pun mempunyai pengurus. Adapun pengurus negara inilah yang disebut pemerintah. Pemerintah dikawal dengan alat-alat negara, yakni tentara, polisi, dan pegawai-pegawai negeri. Dengan terbentuknya pemerintah rakyat dengan negara rakyat, partai memperoleh sumber moril dan materiil yang sangat besar untuk mengaktivir massa. Dengan terbentuknya pemerintahan rakyat dan negara rakyat partai memperoleh kekuasaaan untuk menempatkan semua musuh-musuh rakyat diluar hukum.

Comments

Popular posts from this blog

Sikap FPBI; "Omnibus Law: Pro Investasi, Anti Rakyat"

Keberadaan  Omnibus Law telah memunculkan banyak protes dari kalangan masyarakat, terutama oleh buruh. Salah satu Federasi buruh yaitu Federasi Perjuangan Buruh Indonesia (FPBI) telah mengeluarkan pernyataan sikap MENOLAK OMNIBUS LAW .  Menurut Ketua Umum, Herman Abdurohman, keinginan pemerintah mengusulkan Omnibus Law, tidak lain adalah memfasilitasi kepentingan investasi masuk ke Indonesia. Lebih lanjut, Herman Abdurohman menilai dalam pidato perayaan kemenangan pilpres, Jokowi menyebutkan bahwa akan melanjutkan program pembangunan infrastruktur dan akan membuang hambatan-hambatan investasi. Dengan keinginan mengalirkan investasi sebesar-besarnya dan menjaga iklim investasi, kemudian berbagai kebijakan dilahirkan, namun sama sekali tidak memperhatikan keadaan rakyat yang terpapar dampak investasi secara real, tegas Herman Abdurohman. Pemerintah dalam hal ini dengan sistematis berupaya menggalang kesadaran rakyat untuk menerima RUU Omnibus Law dengan cara pandang ...

Even The Rain || Sebuah Film Perlawanan Terhadap Privatisasi Air

Air adalah milik kita senapan dan senjata, rakyat tak akan pernah takut! Film Even The Rain adalah sebuah film yang layak untuk ditonton. Film karya Icíar Bollaín yang diproduksi tahun 2010, yakni sebuah film dalam film. Sebuah film sejarah dan politik. Film ini menyajikan sebuah realitas dari sebuah kebijakan privatisasi di Bolivia pada tahun 2000 terhadap sumber kehidupan manusia, yakni air. Kebijakan privatisasi air merupakan kebijakan unggulan dari pemerintah Bolivia yang memberikan penguasaan sumber air kepada perusahaan air minum raksasa dunia dari Inggris dan Amerika Serikat. Dampak dari kebijakan privatisasi tersebut, rakyat Bolivia mengalami kesulitan dalam mengakses sumber air untuk keperluan hidup sehari-hari. Film ini juga didedikasikan kepada Howard Zinn, seorang aktifis dan sejarawan, seorang Yahudi anti Israel dan anti Zionis. Howard menentang citra dan kharisma Columbus sebagai pahlawan penemu benua Amerika. Bagi Howard, kedatangan Columbus merupakan malapeta...

TINDAK PIDANA DI BIDANG KETENAGAKERJAAN DAN CARA MENEGAKKANNYA

I.             PENGERTIAN. Yang dimaksud dengan tindak pidana (delik) atau  menurut  Prof. Moeljatno, S.H.,  perbuatan pidana  adalah perbuatan yang dilarang oleh suatu aturan hukum, larangan mana disertai ancaman (sanksi)  yang berupa pidana tertentu, bagi barang siapa melanggar ketentuan tersebut, sedangkan menurut  Prof. Wirjono Projodikoro, S.H.  yang dimaksud dengan tindak pidana berarti suatu perbuatan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. Adapun yang dimaksud  tidak pidana ketenagakerjaan , adalah pelanggaran terhadap aturan-aturan hukum ketenagakerjaan yang pelakunya dapat dikenakan hukuman pidana. II.          JENIS TINDAK PIDANA DI BIDANG KETENAGAKERJAAN. Tindak pidana di bidang ketenagakerjaan terdiri dari 2 (dua) dua jenis, yaitu, tindak pidana kejahatan dan tindak pidana pelangggaran. Tindak pidana kejahatan, yaitu  a...